Polisi Periksa DNA Gatot dan Anak dari Perempuan yang Mengaku Diperkosanya

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Gatot Brajamusti | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
Kasus ini bermula dari C (26) yang melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 8 September 2016. Ia melaporkan Gatot telah memerkosanya saat dia berusia 16 tahun.

Adapun korban kedua melaporkan Gatot ke SPKT pada 14 September 2016. Keduanya mengaku dicekoki aspat yang belakangan diketahui merupakan sabu, sebelum diperkosa Gatot.

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Tiga saksi yang diperiksa adalah perempuan yang mengaku menjadi korban pencabulan Gatot.

Adapun saksi lainnya adalah orangtua korban 1, orangtua korban 2, bidan yang membantu persalinan korban 1, asisten pribadi Gatot, Elma Theana, dan Reza Artamevia.

“Belum bisa kami sampaikan hasilnya (tes DNA),” kata Awi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menelusuri hotel di kawasan Jakarta Utara yang menurut pengakuan C menjadi lokasi dia disetubuhi oleh Gatot.

Dari hotel itu, polisi menemukan alat bukti pembayaran kamar atas nama Gatot. Namun, Polisi belum bisa memastikan apakah saat itu Gatot datang bersama dengan C.

Awi mengatakan, selain memeriksa DNA dari Gatot, polisi juga sudah melakukan tes DNA terhadap seorang anak. Anak tersebut merupakan anak dari C (26) yang mengaku dicabuli oleh Gatot hingga hamil.

C mengaku sempat disuruh menggugurkan kandungannya yang pertama oleh Gatot. Saat menggugurkan kandungan, C didampingi oleh istri Gatot Dewi Aminah.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Gatot Brajamusti di Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan tindak pencabulan. Penyidik akan melakukan tes DNA terhadap Gatot.

“Ya, nanti minggu depan penyidik mau ke NTB. Agendanya untuk periksa DNA Gatot. Kita terus lengkapi pemberkasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa (4/10/2016).

Hari Ini Nabila Putri dan Torro Margens Jadi Saksi Kepemilikan Senpi Gatot Brajamusti | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
Sejauh ini, dia menjelaskan sudah ada 11 saksi dimintai keterangan terkait kasus itu. Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah signifikan sehingga penyidik akan melakukan pemberkasan.

Oleh karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini karena suami dari Dwi Aminah itu terjerat kasus narkoba di daerah tersebut.

“Kami koordinasi Polda NTB karena di sana pemberkasan sudah tahap 1,” tambahnya.

Setelah melakukan penelusuran, maka diketahui senjata api di film Azrax merupakan dummy atau tidak menggunakan properti asli.
“Kami melihat sendiri di dalam film DPO ada beberapa properti menggunakan senjata api.

Apakah senjata api itu asli, kami akan melihat senjata asli pada saat ditemukan pengeledahan. Apakah itu yang dipergunakan di pembuatan film DPO,” kata dia.

Kami akan melakukan pemeriksaan pagi ini kepada Nabila Putri pemain DPO an siang nanti kepada Torro Margens,” ujar AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (4/10/2016).

Berdasarkan keterangan mantan Ketua Artis Film Seluruh Indonesia kepada penyidik, senjata api tersebut dipergunakan sebagai properti di dalam pembuatan film Azrax dan DPO.

Dua pemain film Detachement Police Operation (DPO), Nabila Putri dan Torro Margens, akan dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api Gatot Brajamusti.

Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan penyidik akan meminta keterangan dua orang itu sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (4/10/2016).

Pengacara Sebut Ada Dalang di Balik Kasus Gatot Brajamusti | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

Achmad Rifai mengaku tidak asal bicara. Ia pun punya banyak bukti untuk mendukung segala pembelaannya tersebut. “Contoh, orang yang memberikan hewan mengaku kenal di tahun 2013. Padahal mereka sudah kenal sebelum tahun itu. Kami punya bukti soal itu,” ucap Achmad Rifai.

“Begitu juga senjata ilegal, apa sih kuasanya Aa Gatot hingga bisa memiliki senjata tersebut? Pasti ada seseorang yang memberikan dan menitipkannya. Mestinya orang tersebut yang harus diproses lebih dahulu sebelum Gatot Brajamusti. Nanti kami akan bongkar dalangnya,” kata Achmad Rifai.

Menurut Achmad Rifai, hewan buas yang ada di rumah Gatot Brajamusti adalah pemberiaan seseorang. Begitu juga dengan senjata api ilegal. “Aa Gatot juga meyakinkan kepada kami bahwa ia 1.000 persen tidak melakukan pelecehan seksual,” terang Achmad Rifai.

Dihubungi via telepon, Senin (3/10/2016), Achmad Rifai menyatakan bahwa kliennya hanyalah korban. Ia bahkan sesumbar akan membongkar semua fakta-fakta yang menyangkut kasus Gatot Brajamusti.

“Aa Gatot meyakinkan kepada kami bahwa mereka 1.000 persen tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Begitu juga soal hewan liar dan senjata ilegal,” ungkap Achmad Rifai.

Sejak 21 September 2016 lalu, Gatot Brajamusti menunjuk Achmad Rifai sebagai kuasa hukumnya. Ia menghentikan dua pengacara sebelumnya, Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang.

Tak tanggung-tanggung, Achmad Rifai dibebankan tugas untuk membela Gatot Brajamusti dalam kasus narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, pelecehan seksual anak di bawah umur, dan kepemilikan hewan yang dilindungi.

 

 

PT Kontak Perkasa Futures 

Leave a comment