Selangkah Lagi, Status Gatot Brajamusti Bisa Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

Gatot Brajamusti berpotensi sebagai tersangka kasus pemerkosaan | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein

PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein
Sebelumnya, sejumlah wanita mengaku pernah menjadi korban pemerkosaan Gatot Brajamusti. Salah satunya, yaitu wanita berinisial C (26). Dari hubungan ‘cinta terlarang’ pada 2007-2011 itu, C mempunyai seorang anak berusia empat tahun.

“Ini masalah proses waktu. Selama ini GB diperiksa di NTB. Memang secara prosedurnya, kami periksa sebagai saksi dari pengaduan memang signifikan,” kata dia.

Namun, penyidik masih memerlukan waktu karena selama ini Gatot dan Dewi Aminah diperiksa sebagai tersangka kasus narkoba yang ditangani Polda NTB.

Prosedur dia itu terlapor nanti digelar baru penetapan. Fakta-fakta hukum sudah lengkap. Status tinggal proses gelar perkara untuk naikin status. Status tinggal tunggu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (6/10/2016).

Untuk meningkatkan status, penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, akan melakukan gelar perkara.

Sejauh ini, AA Gatot masih berstatus saksi terlapor.

Gatot Brajamusti, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), berpotensi sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Wow, Gatot Pesta Aspat Dulu Sebelum Lakukan Hubungan dengan CT dan AS | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein

PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein

Kepada penyidik Gatot mengakui bahwa di padepokan, dia melakukan permainan seks dengan beberapa orang. Dewi dan Reza ikut berperan untuk lakukan permainan itu dengan korbannya adalah CT dan AS.

“Gatot konsumsi aspat atau sabu di kamar kemudian melakukan perkosaan atau asusila terhadpa korban,” ujar seorang polisi.

Kasubdid V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Azhar Nugroho, juga membenarkan bahwa Gatot melibatkan istrinya dalam ‘permainan’ orang dewasa itu.

“Ya itu semacam permainan. Ada beberapa permainan. Saudara Gatot konsumsi aspat lebih dulu. Ibu Dewi juga berperan,” kata Azhar.

Dia ditanya sebanyak 40 pertanyaan yang akhirnya mengakui perbuatan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur itu, meski sebelumnya ia bantah.

Gatot diperiksa sejak Rabu (5/10) sampai Kamis (6/10) dini hari.

Pengakuan Gatot akan perbuatan asusila itu disampaikan penyidik di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Lomok, sebagaimana dilaporkan wartawan Kompas Tv.

Sebelum melakukan pelecehan seksual, Gatot terlebih dahulu mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu atau yang biasa dikenal sebagai aspat di Padepokan Gatot Brajamusti.

Gatot Brajamusti akhirnya mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, yaitu CT dan AS.

Polisi: Aa Gatot Brajamusti Calon Tersangka Kasus Pencabulan | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein

PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil tes DNA terhadap anak dari korban CTP. Penyidik sendiri telah mengambil sampel DNA Aa Gator Brajamusti.

“Penyidik Renakta sejak dua hari sudah di Polda NTB untuk memeriksa yang bersangkutan dan sudah mengambil sampel DNA Aa GB juga dengan swipe pada mulutnya,” pungkasnya.

Awi mengatakan, peningkatan status tersangka Aa Gatot Brajamusti akan dilakukan setelah gelar perkara. Namun, penyidik sampai saat ini telah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Aa Gatot sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Fakta hukumnya sudah ada, korban mengakui adanya persetubuhan itu, kemudian Aa GB sendiri sudah mengakui. Ya nanti kita sambil menunggu bukti yang lain,” jelasnya.

Aa Gatot Brajamusti telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap CTP (26), yang melaporkan dirinya atas dugaan kasus pemerkosaan. Dengan adanya pengakuan tersebut, Aa Gatot besar kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum tersangka, masih calon tersangka lah karena sudah cukup kuat buktinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

 

PT Kontak Perkasa 

Leave a comment