TESSA KAUNANG DIANGGAP GUNAKAN ANAK SEBAGAI TAMENG KISRUH HARTA GANA-GINI

Firman Candra, mempertanyakan sikap Tessa Kaunang | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
Terakhir, Firman kembali memperingatkan Tessa agar jangan menjadikan anak sebagai tameng dalam perkara pembagian harta bersama. Ia meyakini, Sandy tidak akan menelantarkan anak-anaknya jika nantinya hasil penjualan rumah itu dibagi secara adil menurut keputusan Pengadilan.

“Dan yang pasti, jangan khawatir anak-anak itu akan ditelantarkan kalau Penggugat punya rumah tinggal yang layak. Sandy menuntut penjualan rumah itu justru karena dia sayang dengan anak-anak. Dan sekali lagi, anak jangan dijadikan tameng dalam perkara pembagian harta bersama,” pungkas Firman.

“Kalau enggak dijual sekarang nanti kisruh lagi. Ini rumah jadi harta bawaan Tessa ke suami barunya. Iya kalau suami barunya tanggung jawab, kalau enggak? Saya takutnya kan rumah itu dijual atau digadaikan. Itu sih sah-sah saja,” kata Firman.

“Dalam perkawinan sang suami menyuruh jual itu sah-sah saja. Tapi kan sebelumnya itu harta bersama istri (Tessa) dengan mantan suaminya (Sandy). Dipikirin enggak tuh, masalah masa depan anak-anaknya kalau rumah itu dijual? Mendingan jual sekarang, Tessa bisa beli rumah lagi, dan anak-anak pendidikannya terjamin hingga S1,” lanjutnya.

Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016), Firman menilai Tessa tidak seharusnya membawa anak-anak ke ranah sidang pembagian harta bersama.

“Selalu yang dilakukan tergugat adalah mengedepankan anak. Ini sidang pembagian harta bersama, bukan warisan. Jadi jangan bawa-bawa anak,” ketus Firman.

Firman juga menjelaskan, sikap Tessa yang bersikeras menolak penjualan rumah tersebut, nantinya malah berpotensi menimbulkan kerugian bagi anak-anaknya.

Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Firman Candra, mempertanyakan sikap Tessa Kaunang yang selalu mengikutsertakan anak-anak mereka dalam perkara perebutan harta gana-gini yang menyeret keduanya.

KUASA HUKUM SANDY TUMIWA KESAL SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN DITUNDA | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

Waktu mediasi dulu, mediatornya, bu Floren, sudah mengingatkan Tessa kalau masuk ke Persidangan, hakim pasti memutus harta itu untuk dibagi dua. Nah, Tessa enggak mau, pengennya dia semua yang dapat hartanya. Kan enggak adil kalau kayak gitu,” lanjutnya.

Meski begitu, Firman masih menganggap wajar alasan penundaan tersebut. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menunda sidang pembacaan putusan lantaran faktor belum siapnya berkas.

“Kami lihat ini masih normatif, masih wajar. Mungkin berkasnya cukup banyak, cukup complicated bagi Majelis Hakim,” tandas Firman.

Bicara Kepada awak media, Firman mengatakan bahwa upaya perdamaian yang ditawarkan Majelis Hakim di saat proses sidang sudah memasuki tahap putusan, sedikit diluar kebiasaan pengadilan.

“Hari ini sidang penundaan untuk dilakukan dua minggu lagi. Jadi, Majelis Hakim masih berupaya melakukan perdamaian agar everybody happy. Tapi kan mediasi itu sudah dilakukan di awal dulu. Ada apa ini sebenarnya? Kita sebenarnya dari awal tidak ingin masuk ke ranah Pengadilan, tapi Tessa yang ngotot,” kata Firman.

Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Firman Candra mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunda sidang pembacaan putusan perkara harta gana-gini yang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (23/11/2016).

Tessa Kaunang Dianggap Jadikan Anak Sebagai Tameng | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

Firman menyayangkan Tessa Kaunang selalu membawa-bawa anak dalam persoalan ini. Sikap tesebut, menurut dia, sangat tidak etis.

“Selalu yang dilakukan oleh tergugat adalah mengedepankan anak. Anak harus mendapatkan ini itu. Jelas-jelas Ini sidang pembagian harta bersama, bukan sidang perceraian, dan harta gono gini, itu pasti dibagi dua.

Apapun alasannya, kalaupun katakan tergugat selalu alasannya adalah anak, tameng semuanya ke anak,” tuturnya.

Sedianya majelis hakim akan membacakan putusannya hari ini. Namun, sidang akhirnya ditunda hingga dua pekan ke depan.

Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Firman Candra, optimis kliennya bakal memenangkan perkara.

“Itu pasti, di Undang-undang No.1 tahun 1974, harta yang diperoleh saat perkawinan sampai sebelum perceraian itu adalah harta bersama. Dan kita sebut harta gono-gini. Dan satu hal lagi, itu harta yang kami gugat hanya rumah yang ada di Duren Tiga. Padahal harta bersama ada mobil dua, ada tanah, ada apartemen,” sebut Firman, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Namun perceraian ternyata tak cukup untuk mengakhiri perseteruan Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa. Mereka kembali dipertemukan di pengadilan dalam perkara perebutan harta bersama atau gono-gini.

Satu unit rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang bernilai 2 miliar rupiah jadi objek sengketa. Sandy Tumiwa menginginkan harta tersebut dijual dan hasilnya dibagi dua. Sementara, Tessa bersikukuh untuk menghibahkan rumah itu untuk anak-anaknya.

Rumah tangga Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa resmi berakhir 23 September 2014. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ketika itu mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Tessa.

 

Kontak Perkasa Futures

Leave a comment