Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Cair Juni

(PNS) serta anggota TNI/Polri, bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 | PT Kontak Perkasa Futures

PT Kontak Perkasa Futures

“Ya nanti lihat jadwalnya. Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni. Juli kan anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah,” ungkapnya.

Meski tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu.

“PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Adapun kedua insentif tersebut bakal dicairkan pada waktu yang tidak bersamaan, namun pada bulan yang sama, yakni Juni. Mengingat hari raya Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada Juli.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri, bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk penetapannya.

THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal ‘Cair’ Bareng | PT Kontak Perkasa Futures

Bersamaan dengan pemberian THR dan gaji ke-13, Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi akan mampu menjadi stimulus pendongkrak indikator konsumsi masyarakat sekalipun konsumsi pemerintah pada kuartal II 2017.

“Harapannya di kuartal II biasanya ada yang namanya gaji ke-13, harapannya (diberikan) sebelum Lebaran di Juni, tahun lalu kan di Juli. Semoga ada efeknya, konsumsi lebih meningkat lagi,” kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Sri Soelistyowati.

“Lagi menunggu ketetapan. PP tinggal menunggu arahan Presiden. Nanti semua Kementerian/Lembaga (K/L) mekanismenya seperti baisa, dan itu tidak akan susah, tinggal dicairkan,” tegas Askolani.

Untuk pemberian THR, pemerintah akan memberikan tunjangan dengan besaran sesuai dengan gaji pokok yang diterima tiap-tiap tingkat. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara, untuk besaran nominal yang diberikan, Askolani mengatakan bahwa jumlah anggaran diperkirakan tak jauh berbeda dengan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 di tahun lalu, sekitar Rp14 triliun.

Adapun pengaturan pemberian THR dan gaji ke-13, menurutnya tinggal menunggu ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, ASN yang menerima pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara

“Insyaallah bisa Juni juga. THR sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah (di bulan Juli). Jadi, bulannya bisa sama, mungkin waktunya beda,” kata Askolani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/5).

Pemerintah menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) kemungkinan cair bersamaan pada Juni 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

PP Gaji ke-13 dan THR PNS Tinggal Diteken Jokowi | PT Kontak Perkasa Futures

Sementara untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, diakui Askolani sama dengan tahun lalu. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR di 2016. Rinciannya masing-masing sekitar Rp 7 triliun.

“Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua kementerian/lembaga (K/L), nanti mekanisme ada di K/L, tidak susah, tinggal cairkan saja supaya punya manfaat,” ujar Askolani.

Ia menegaskan, para pegawai negeri aktif akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Sementara, pensiunan PNS hanya memperoleh gaji ke-13 tanpa THR.

“Kalau THR kan untuk aparatur negara saja. Pensiun dapat (gaji) 13. Nanti diberikannya sebelum Lebaran,” tuturnya.

Askolani mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 dan THR bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, kata dia, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun ajaran baru dimulai awal Juli.

“Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di Juni (pembayaran THR dan gaji ke-13), seperti tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah,” jelasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.

“PP (gaji ke-13 dan THR) tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi menunggu penetapan,” tegas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).

 

Kontak Perkasa Futures

Leave a comment