Kecemasan di Balik Perppu Akses Keuangan

PEMERINTAH sukses memberikan kejutan bagi masyarakat | PT Kontak Perkasa Futures

PT Kontak Perkasa Futures

Apalagi skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang belum betul-betul teratasi secara tuntas. Bahkan isu mengenai SARA dan kepastian hukum menjadi penguasa topik-topik yang paling diminati masyarakat seiring dengan rentetan konstelasi politik di dalam negeri.

Karena pergolakan politik dan hukum yang kian panas pula, topik persiapan mengenai pemberlakuan AEoI perlahan-lahan mulai surut ditelan bumi. Karena itu masyarakat cenderung sangat shock karena merasa kurang mendapatkan sosialisasi yang hangat dan mencerahkan.

Lapisan keamanan dan jaminan eksklusivitas terhadap data-data nasabah perbankan harus diperkuat karena besar kemungkinan akan memengaruhi persepsi masyarakat mengenai kredibilitas perpajakan dan perbankan. Di samping itu juga diperlukan pengetatan pengawasan terhadap aparat perpajakan untuk menghindari adanya opportunistic behavior.

Polemik yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat memang lebih banyak didorong karena perasaan waswas dengan keamanan data nasabah perbankan. Meskipun demikian, jika mengacu pada survei Edelman Trust Barometer (2017), pemerintah masih berpeluang untuk terus meraih kepercayaan dari masyarakat.

Lagipula pemerintah juga menetapkan pemeriksaan nanti juga tidak dilakukan terhadap sembarang orang. Karena ada kriteria yang harus dipenuhi, misalnya mengenai saldo yang ditetapkan minimal USD250.000 (Rp3,3 miliar) serta berbagai prosedur dan protokol yang harus dijalankan untuk dapat mengakses informasi keuangan di perbankan.

Sementara kubu yang kontra masih mengkhawatirkan kerawanan dalam penyalahgunaan akses informasi keuangan. Bahkan suara-suara yang berembus juga turut menyangsikan kejujuran oknum-oknum di dalam SDM perpajakan. Hal yang paling dikhawatirkan akses ini bisa digunakan untuk memeras wajib pajak dan WNI-WNI kategori kaya melalui proses “negosiasi” pajak.

Opini publik terbelah menjadi dua kubu antara pihak yang pro dan yang kontra. Perdebatan paling kentara justru lebih terlihat di antara kalangan perbankan karena bisa jadi ini akan memukul mundur upaya membangun stabilitas dan kredibilitas di sektor keuangan.

Menurut kubu yang pro, perppu ini akan mendorong agar wajib pajak semakin berlaku jujur di dalam pelaporan kewajiban-kewajiban pajaknya. Akses informasi keuangan akan mendukung langkah-langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajaknya.

Kita perlu berhati-hati agar megaskandal seperti Panama Papers tidak terulang. Sebagian bankir bahkan sepakat karena ini bisa menjadi stimulus tingkat rasio perpajakan beserta peluang peningkatan belanja pembangunan.

PEMERINTAH sukses memberikan kejutan bagi masyarakat dengan merilis secara mendadak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Saat ini perppu tersebut sedang disodorkan kepada anggota DPR untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang.

Perppu ini diterbitkan dalam rangka mendukung penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai dijalankan penuh pada 2018. Meski akhir-akhir ini wacana tersebut sering berkumandang bebas, berbagai paradoks semakin sulit dihindari karena masyarakat banyak yang masih shock.

Perppu Akses Informasi Pajak Harus Disosialisasi Secara Masif | PT Kontak Perkasa Futures

 

Ia pun mengajak seluruh warga masyarakat baik para nasabah, investor, dan warga masyarakat, untuk tetap tenang dan proporsional dalam merespon kebijakan tersebut. Kekhawatiran berlebihan yang didasarkan pada informasi yang tidak utuh justru dinilai akan merugikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak/nasabah yang telah mengikuti pengampunan pajak, melaporkan seluruh harta, dan patuh pajak. Bagi wajib pajak yang masih terdapat kekurangan masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak yang terutang.

“Ini adalah saat yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah paradigma di tengah zaman yang berubah menuju era keterbukaan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif CITA itu juga mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2017 menjadi Undang-undang karena memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time. DPR dan Pemerintah juga perlu segera merevisi UU terkait, khususnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, agar dapat mendukung inisiatif global dan reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah.

“DPR juga diharapkan terus menjalankan fungsi kontrol terhadap perumusan peraturan turunan dan implementasi agar menciptakan rasa aman dan nyaman,” katanya.

“Akses yang luas ini segera diikuti implementasi Compliance Risk Management (CRM) yang akan mengolah seluruh informasi/data sehingga diperoleh profil wajib pajak secara akurat dan mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan risikonya,” katanya.

Selain itu, ia berharap pemerintah memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan/AEOI tersebut dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi yang a mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia.

“Kami mendorong Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk bersama-sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke aparatur pemerintahan dan pelaku sektor keuangan agar tercapai pemahaman yang sama sehingga membantu pelaksanaan Perppu ini,” ujar Yustinus dalam pernyataan resmi di Jakarta, Ahad (21/5).

Tiga lembaga tersebut, lanjut Yustinus, juga dapat merumuskan skema pengawasan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan data keuangan. Khusus Kemenkeu dan Ditjen Pajak, ia mengharapkan agar dapat segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian dan keadilan.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan, harus disosialisasikan secara masif.

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 sendiri mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exhange of Information/AEOI).

Diintip Ditjen Pajak, OJK Yakin Perbankan Tak Akan Terpengaruh | PT Kontak Perkasa Futures

Nasabah tetap bisa menyimpan kekayaannya di bank tanpa takut diketahui rahasianya. “Ingat, kepentingannya hanya untuk pajak. Tidak untuk yang lain,” tergasnya.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini keluarnya Perppu tersebut tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk menyimpan hartanya di bank. Karena, dia melihat tidak ada penurunan dana pihak ketiga dari perbankan di seluruh Indonesia. Bahkan, jumlah dana pihak ketiga (DPK) masih tetap tumbuh seperti yang diharapkan.

Saat ini, lanjut dia, kebijakan akses rekening nasabah untuk kepentinyan perpajakan memang menjadi tren dunia di mana negara lain juga melakanakannya, tidak hanya di Indonesia. Hal tersebut tidak melanggar ketentuan, karena Perppu tersebut bunyinya hanya untuk kepentingan perpajakan.

Untuk menjamin data tersebut bocor ke pihak lain, maka akan ada sanksi pidana untuk siapa saja yang membocorkan data nasabah di luar kepentingan perpajakan. Karena itu, nasabah tidak perlu khawatir terkait dengan keluarnya Perppu tersebut.

Komisioner OJK Pusat Nelson Tampubolon saat di Yogyakarta mengatakan, sebelumnya memang sempat ada kekhawatiran masyarakat enggan untuk menyimpan uangnya di bank atau bahkan menarik uang mereka untuk memindahkannya ke bank lain.

Namun, kekhawatiran tersebut terbantah karena negara lain juga menerapkan hal serupa. “Lha kalau negara lain memberlakukan ketentuan yang sama, terus mau menyimpan di mana,” kata dia di Yogyakarta, Minggu (21/5/2017).

Keluarnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 yang menyatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data rekening nasabah perbankan tidak akan memengaruhi iklim perbankan di Tanah Air. Kekhawatiran penurunan minat masyarakat menyimpan uang di bank belum terbukti.

 

 

PT Kontak Perkasa

Leave a comment